Jumat, 10 Oktober 2008

5 Tantangan Lembaga Amil Zakat

Dalam buku “Zakat Produktif dalam Perspektif Hukum Islam” karya Asnaini, S.Ag., M.Ag. ada salah satu pembahasan menarik tentang pengelolaan zakat melalui Lembaga Amil Zakat. Lima hal tersebut adalah:
1. Adanya krisis kepercayaan umat terhadap segala macam bentuk usaha penghimpunan dana umat karena terjadi penyelewengan / penyalahgunaan akibat system control dan pelaporan yang lemah. Dampaknya orang lebih memilih membayar zakat langsung kepada mustahik dari pada melalui lembaga zakat.
2. Adanya pola pandangan terhadap pelaksaan zakat yang umumnya lebih antusias kepada zakat fitrah saja yakni menjelang hari raya idul fitri.
3. Tidak seimbangnya jumlah dana yang terhimpun dibandingkan dengan kebutuhan umat, sehingga dana terkumpul cenderung digunakan hanya untuk kegiatan konsumtif dan tidak ada bagian untuk kegiatan produktif. Hal ini juga dikarenakan tidak semua muzakku menunaikan zakat lewat lembaga.
4. Terdpat semacam kejemuan di kalangan muzakki, di mana dalam periode waktu yang relative singkat harus dihadapkan dengan berbagai lembaga penghimpun dana.
5. Adanya kekhawatiran politis sebagai akibat adanya kasus penggunaan dana umat tersebut untuk tujuan-tujuan politik praktis.
Kelima hal di atas seharusnya tidak terjadi, mengingat bahwa zakat itu sungguh akan menjadi tiang agama sekaligus tiang ekonomi. Kelima hal di atas juga seharusnya menjadi pijakan bagi lembaga zakat untuk lebih bekerja dengan professional.

Tidak ada komentar: